Showing posts with label SketsaHambalang. Show all posts
Showing posts with label SketsaHambalang. Show all posts

Thursday, September 5, 2013

KAPAN TERSANGKA HAMBALANG DITANGKAP

oleh : Oesman Doblank


       ANGIN segar berhembus dari Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Tepatnya dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Di sana, Abraham Samad menjelaskan bahwa dalam beberapa hari ke depan KPK akan menahan para tersangka yang terlibat kasus Proyek Hambalang, yang berdasarkan hasil audit BPK, diketahui telah merugikan keuangan negara yang jumlahnya ratusan milyar rupiah
       Sebuah angka yang dalam dimensi kerugian negara sangat fantastis. Sebab, semula proyek tersebut hanya berkisar seratusan milyar lebih lalu didapuk menjadi proyek yang berbiaya lebih dari dua triliun dan ratusan milyar diantaranya bukan buat pembangunan pusat olahraga, melainkan untuk dikorupsi oleh mereka yang berkait erat dengan proyek Pusat Olahraga.
      Jika hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sangat membantu KPK untuk menahan mereka yang telah berbulan bulan ditetapkan sebagai tersangka, tentu, ini merupakan kabar yang menggembirakan karena jika dilaksanakan tanpa hal lain kecuali bukti yang kuat, masyarakat akhirnya tidak lagi bertanya tanya karena memang terasa aneh, jika ada orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka namun masih bebas menghirup udara segar di luat hotel prodeo
     Tentu saja kita boleh berharap jadi fakta, karena Ketua KPK Abraham Samad telah mengatakan hal itu, dan tentu pihak KPK tidak akan bermain main dengan pernyataannya, yang diapresiasi oleh masyarakat luas yang memang sangat menantikan adanya berita soal tindak lanjut yang akan dilakukan KPK terhadap para tersangka yang dinyatakan terlibat dalam kasus Hambalang
      Kita juga mendengar kabar tentang upaya KPK yang akan mengajukan banding atas vonis yang telah dijatuhkan oleh hakim Tipikor terhadap terdakwa yang terlibat dalam kasus Simulator dimana kerugian negara mencapai seratusan milyar lebih. Upaya banding akan dilakukan KPK, karena vonis hakim hanya sepuluh tahun dan denda sebesar lima ratus juta rupiah. Vonis ini, dinilai tidak sesuai dengan tuntutan jaksa yang menuntut Terdakwa dihukum selama 18 tahun penjara dan denda seratusan milyar atau sesuai dengan jumlah kerugian negara.
     Semoga apa yang akan dilakukan KPK menjadi fakta sehingga para tersangka kasus Hambalang di tahan dan selama ditahan tak diberi fasilitas yang membuat masyarakat kecewa karena jika kondisi di tahanan tetap sama dengan di rumah para tersangka, tentu kebanyakan orang malah termotivasi untuk melakukan korupsi, karena di tahan pun tidak merasa tersiksa dan denda yang ditetapkan hakim dalam vonis, jauh lebih rendah atau sangat sedikit dibandingkan dengan uang yang berhasil diperoleh dari hasil korupsi
     Hanya, kita tak pernah tahu, apakah korupsi di Indonesia dapat diberantas dalam waktu singkat atau korupsi tetap membudaya sampai hari kiamat tiba